Tahap 1 - Data Dasar Kasus
Keterbatasan Aplikasi KHI (Penting)
Aplikasi ini hanya membantu mengidentifikasi siapa saja yang berhak menjadi ahli waris menurut KHI, tanpa menghitung besar porsi harta warisan masing-masing ahli waris.
Aplikasi tidak dirancang untuk menangani secara otomatis kasus-kasus khusus seperti:
- Pewarisan yang melibatkan anak angkat dan wasiat wajibah
- Perbedaan agama antara pewaris dan calon ahli waris
- Hibah besar semasa hidup
- Adanya wasiat tertulis atau lisan
- Kasus ketika tidak ada ahli waris yang masih hidup yang dapat langsung dicantumkan, dan penelusuran hak waris hanya bergantung pada ahli waris yang telah meninggal dunia kemudian beserta keluarga atau ahli warisnya sendiri
- Kondisi ahli waris yang menurut hukum gugur atau tidak patut mewaris (misalnya karena melakukan tindak pidana terhadap pewaris)
Catatan: Sistem sudah dapat membantu identifikasi awal ahli waris pengganti menurut KHI Pasal 185 untuk cucu yang menggantikan anak pewaris yang meninggal lebih dahulu dari pewaris. Di luar pola itu, analisis tetap perlu verifikasi hukum lebih lanjut.
Aplikasi ini tidak mengatur pemisahan harta bersama (gono-gini), tidak memperhitungkan utang pewaris, dan tidak menggantikan proses analisis oleh Pengadilan Agama, notaris, PPAT, maupun penasihat hukum profesional.
Pemilihan Ahli Waris
Gunakan mode wizard interaktif atau checklist lengkap.
Analisa Ahli Waris
Persetujuan Pemohon atas Hasil Identifikasi
Menunggu PersetujuanRingkasan berikut merupakan hasil identifikasi awal yang harus dinyatakan benar oleh pemohon sebelum lanjut ke pengisian detail ahli waris.
Apakah pemohon menyatakan bahwa hasil identifikasi ahli waris dari sistem sudah sesuai dengan data yang diinput pemohon dan dapat dipakai sebagai dasar Tahap 4?
Detail Ahli Waris
Data disusun dinamis berdasarkan hasil analisa Tahap 3.
Persetujuan Pemohon atas Detail Ahli Waris
Menunggu PersetujuanRingkasan berikut adalah pernyataan pemohon atas kebenaran data dan penguasaan dokumen sebelum detail ahli waris dipakai pada tahap dokumen berikutnya.
Apakah pemohon menyatakan bahwa detail ahli waris, dokumen keluarga, dan data khusus berikut benar, dikuasai, dan dapat dipertanggungjawabkan untuk dipakai pada Tahap 5?
Data Pewaris dan Dokumen
Pilih jenis bukti kematian agar label dan contoh isian menyesuaikan otomatis.
Dokumen Tambahan
Perkawinan / Perceraian
Dokumen Kematian Tambahan
Dokumen Kematian Pasangan
Ringkasan Kondisi Khusus
Metadata Surat
Kelompokkan pengisian berdasarkan surat, pejabat, wilayah, dan saksi agar lebih mudah diperiksa sebelum dokumen digenerate.
Informasi Surat
Data Saksi Ahli
Opsional. Isi jika ada saksi ahli, pemuka agama, notaris, atau pihak lain yang mengetahui dan menguatkan pernyataan waris ini.
Data Wilayah dan Pejabat Setempat
Data Saksi
Secara default tersedia 2 saksi. Jika diperlukan, tambahkan saksi lain dan seluruhnya akan ikut terbawa ke surat pernyataan.