Kembali ke Portal
diwaru diwaru DIGITAL WARIS TERPADU MR

Sistem Identifikasi Ahli Waris (KHI)

Berbasis Kompilasi Hukum Islam (KHI) Buku II Hukum Kewarisan Pasal 171–214

Developed by Muhamad Riadi, S.STP

Nomor Berkas:
Status: DRAFT
Belum Disimpan
1
Data PewarisJenis & nama
2
Jumlah KeluargaCheckbox + jumlah
3
IdentifikasiKHI-first + AWP
4
Data Ahli WarisInput identitas
5
DokumenIsian dokumen
6
SuratGenerate
7
SelesaiLaporan WA
8
PustakaReferensi KHI
بِسْمِ ٱللَّٰهِ ٱلرَّحْمَٰنِ ٱلرَّحِيمِ
Dengan Menyebut Nama Allah Yang Maha Pengasih Lagi Maha Penyayang

Tahap 1 — Data Awal Pewaris

Tahap 1–3 berfokus pada identifikasi. Detail identitas ahli waris diminta mulai Tahap 4.

Nomor berkas dibuat otomatis. Klik "Edit" untuk mengubah manual.
Status: DRAFT
عَلَيْكُمْ بِالصِّدْقِ فَإِنَّ الصِّدْقَ يَهْدِي إِلَى الْبِرِّ
Hendaklah kalian berlaku jujur, karena kejujuran membimbing kepada kebaikan (HR. Bukhari & Muslim)

Tahap 2 — Pilih Jenis Ahli Waris & Isi Jumlah

Centang → otomatis jumlah minimal 1. Gunakan tombol +/− agar cepat.

Filter hanya mempengaruhi tampilan.
Jenis dipilih: 0
Total orang: 0
Jika tidak ada ahli waris sama sekali, Tahap 3 akan menampilkan Baitul Mal (KHI Pasal 191).
اِنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ
Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil dan berbuat kebajikan (QS. An-Nahl: 90)

Tahap 3 — Hasil Identifikasi (KHI-first) & Pilih Input Detail

Identifikasi mengikuti KHI secara ketat, SEMA No. 3 Tahun 2015, dan Yurisprudensi MA No. 2/Yur/Ag/2018.

Jenis terisi: 0
Total orang: 0
Perkiraan form detail: 0
Label: Ahli Waris yang Berhak Terhalang / Tertutup (Mahjub)
لَعَنَ رَسُولُ اللهِ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ وَالرَّائِشَ
Rasulullah melaknat orang yang menyuap, yang menerima suap, dan perantaranya (HR. Ahmad & At-Tirmidzi - Shahih)

Tahap 4 — Input Data Ahli Waris Lengkap

Form dibuat sesuai pilihan "Input detail" di Tahap 3.

إِذَا اؤْتُمِنَ الرَّجُلُ عَلَى شَيْءٍ فَلْيُؤَدِّهِ إِلَى مَنِ ائْتَمَنَهُ
Apabila seseorang diberi amanah atas sesuatu, hendaklah ia menunaikannya kepada yang memberinya amanah (HR. Abu Dawud - Shahih)

Tahap 5 — Data Pewaris & Isian Dokumen (tanpa upload)

Semua dokumen diminta via field: tanggal/jenis/nomor/instansi penerbit, dll. Tidak ada upload.

Data Pewaris Lengkap wajib

Hanya angka.

Bukti Kematian Pewaris wajib

Dokumen resmi yang membuktikan kematian pewaris (minimal 4 field wajib).

Instansi yang menerbitkan bukti kematian.

Dokumen Kematian Tambahan opsional

Isi bila ada lebih dari satu bukti kematian (untuk dimunculkan pada surat).

إِنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ
Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil dan berbuat kebajikan (QS. An-Nahl: 90)

Tahap 6 — Generate Surat Pernyataan Ahli Waris

Isi data surat dengan lengkap untuk menghasilkan preview surat yang akurat.

📄 Data Surat wajib

Nomor registrasi surat pernyataan ahli waris
Tanggal pembuatan surat pernyataan
Lokasi pembuatan surat (biasanya nama kota/kabupaten)

👤 Data Saksi Ahli/Pejabat opsional

Isi jika ada saksi ahli (pemuka agama, notaris, dll.) yang mengetahui/menyaksikan pernyataan ini.

Jabatan atau profesi saksi ahli (jika ada)

📍 Data Lokasi Penerbitan wajib

Lokasi administratif tempat surat ini diketahui oleh pejabat setempat.

Kelurahan/Desa tempat penerbitan surat
Kecamatan tempat penerbitan surat

👥 Data Saksi-Saksi wajib

Minimal 2 orang saksi yang mengetahui kebenaran pernyataan ini.

Saksi 1
Saksi 2

📝 Keterangan Tambahan opsional

Tujuan penggunaan atau keterangan lain yang perlu dicantumkan dalam surat.

Keterangan ini akan muncul di surat: "Surat ini dipergunakan untuk [keterangan]"
مَنْ سَرَّهُ أَنْ يُبْسَطَ لَهُ فِي رِزْقِهِ فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ
Barangsiapa ingin dilapangkan rezekinya, maka hendaklah ia menyambung tali silaturahim (HR. Bukhari & Muslim)

Tahap 7 — Penyimpanan & Laporan WhatsApp (simulasi)

Pengiriman WA di versi ini simulasi. Integrasi WA Business API dilakukan di backend.

Berkas:
Surat:
Masukkan nomor WhatsApp tujuan. Format: 081234567890 atau +6281234567890.
Otomatis terhubung ke WhatsApp ketika sudah diisi.
Placeholder yang tersedia:
{nama_penerima} {nomor_berkas} {nama_pewaris} {nomor_surat} {jumlah_ahli_waris}
الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ
Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam (QS. Al-Fatihah: 2)

Tahap 8 — Pustaka Lengkap KHI & Referensi Hukum Waris

Kompilasi lengkap pasal-pasal penting dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang digunakan dalam sistem identifikasi ahli waris.

📚 Tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI)

Kompilasi Hukum Islam (KHI) adalah himpunan kaidah hukum Islam yang dibukukan dan dijadikan pedoman dalam penyelesaian perkara di lingkungan Peradilan Agama. KHI ditetapkan melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 dan menjadi rujukan utama dalam hukum kewarisan Islam di Indonesia.

Buku II KHI secara khusus mengatur tentang Hukum Kewarisan, mencakup ketentuan umum, ahli waris, besarnya bagian, aul dan rad, wasiat, serta hibah.

📜 Dalil Al-Qur’an — QS. An-Nisā’ tentang Waris (Terjemah Kemenag)

Ayat & Terjemahan Dalil Kewarisan Dalam Al Quran (An-Nisā’: 7, 11, 12, 176)
QS. An-Nisā’ (4): 7 Hak waris untuk laki-laki & perempuan
لِلرِّجَالِ نَصِيْبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدٰنِ وَالْاَقْرَبُوْنَۖ وَلِلنِّسَاۤءِ نَصِيْبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدٰنِ وَالْاَقْرَبُوْنَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ اَوْ كَثُرَ ۗ نَصِيْبًا مَّفْرُوْضًا
Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, dan bagi perempuan ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan.
QS. An-Nisā’ (4): 11 Bagian anak & orang tua
يُوْصِيْكُمُ اللّٰهُ فِيْٓ اَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِ ۚ فَاِنْ كُنَّ نِسَاۤءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۚ وَاِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۗ وَلِاَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ اِنْ كَانَ لَهٗ وَلَدٌ ۚ فَاِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهٗ وَلَدٌ وَّوَرِثَهٗٓ اَبَوٰهُ فَلِاُمِّهِ الثُّلُثُ ۚ فَاِنْ كَانَ لَهٗٓ اِخْوَةٌ فَلِاُمِّهِ السُّدُسُ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصِيْ بِهَآ اَوْ دَيْنٍ ۗ اٰبَاۤؤُكُمْ وَاَبْنَاۤؤُكُمْۚ لَا تَدْرُوْنَ اَيُّهُمْ اَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيْمًا حَكِيْمًا
Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Dan jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, maka bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, maka dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan).

Dan untuk kedua ibu-bapak, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak. Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga. Jika dia (yang meninggal) mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) utangnya.

(Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.
QS. An-Nisā’ (4): 12 Bagian suami/istri & saudara se-ibu
۞ وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ اَزْوَاجُكُمْ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهُنَّ وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصِيْنَ بِهَآ اَوْ دَيْنٍ ۗ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّكُمْ وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ مِّنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوْصُوْنَ بِهَآ اَوْ دَيْنٍ ۗ وَاِنْ كَانَ رَجُلٌ يُّوْرَثُ كَلٰلَةً اَوِ امْرَاَةٌ وَّلَهٗٓ اَخٌ اَوْ اُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُۚ فَاِنْ كَانُوْٓا اَكْثَرَ مِنْ ذٰلِكَ فَهُمْ شُرَكَاۤءُ فِى الثُّلُثِ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصٰى بِهَآ اَوْ دَيْنٍۙ غَيْرَ مُضَاۤرٍّ ۚ وَصِيَّةً مِّنَ اللّٰهِ ۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَلِيْمٌۗ
Dan bagianmu (suami-suami) adalah seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika mereka (istri-istrimu) itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya setelah (dipenuhi) wasiat yang mereka buat atau (dan setelah dibayar) utangnya. Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak.

Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan (setelah dipenuhi) wasiat yang kamu buat atau (dan setelah dibayar) utang-utangmu. Jika seseorang meninggal, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu) atau seorang saudara perempuan (seibu), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta.

Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersama-sama dalam bagian yang sepertiga itu, setelah (dipenuhi wasiat) yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) utangnya dengan tidak menyusahkan (kepada ahli waris). Demikianlah ketentuan Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Penyantun.
QS. An-Nisā’ (4): 176 Kalālah
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗ اِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗ وَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan.

Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

📖 BAB I — KETENTUAN UMUM

Pasal 171 KHI — Definisi-Definisi Penting

(a) Hukum Kewarisan
Hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing.

(b) Pewaris
Orang yang pada saat meninggalnya atau yang dinyatakan meninggal berdasarkan putusan Pengadilan beragama Islam, meninggalkan ahli waris dan harta peninggalan.

(c) Ahli Waris
Orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.

(d) Harta Peninggalan
Harta yang ditinggalkan oleh pewaris baik yang berupa benda yang menjadi miliknya maupun hak-haknya.

(e) Harta Waris
Harta yang ditinggalkan oleh pewaris setelah dikurangi biaya-biaya (tajhiz, utang, wasiat, dll) yang dibagikan kepada ahli waris yang berhak.

(f) Wasiat
Pemberian suatu benda dari pewaris kepada orang lain atau lembaga yang akan berlaku setelah pewaris meninggal dunia.

(g) Hibah
Pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki.

(h) Anak Angkat
Anak yang dalam pemeliharaan untuk hidupnya sehari-hari, biaya pendidikan dan sebagainya beralih tanggung jawabnya dari orang tua asal kepada orang tua angkatnya berdasarkan putusan Pengadilan.

📖 BAB II — AHLI WARIS

Pasal 172 KHI — Syarat Beragama Islam

Ahli waris dipandang beragama Islam apabila diketahui dari Kartu Identitas atau pengakuan atau amalan atau kesaksian, sedangkan bagi bayi yang baru lahir atau anak yang belum dewasa, beragama menurut ayahnya atau lingkungannya.

Pasal 173 KHI — Penghalang Menjadi Ahli Waris

Seorang terhalang menjadi ahli waris apabila dengan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dihukum karena:

(a) Dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat para pewaris;

(b) Dipersalahkan secara memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewaris telah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman 5 tahun penjara atau hukuman yang lebih berat.

Pasal 174 KHI — Kelompok Ahli Waris

(1) Kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari:

a. Menurut hubungan darah:
• Golongan laki-laki: ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek.
• Golongan perempuan: ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek.

b. Menurut hubungan perkawinan: duda atau janda.

(2) Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya: anak, ayah, ibu, janda atau duda.

Pasal 175 KHI — Kewajiban Ahli Waris

(1) Kewajiban ahli waris terhadap pewaris adalah:

a. Mengurus dan menyelesaikan sampai pemakaman jenazah selesai;

b. Menyelesaikan baik hutang-hutang berupa pengobatan, perawatan, termasuk kewajiban pewaris maupun penagih piutang;

c. Menyelesaikan wasiat pewaris;

d. Membagi harta warisan di antara ahli waris yang berhak.

(2) Tanggung jawab ahli waris terhadap hutang atau kewajiban pewaris hanya terbatas pada jumlah atau nilai harta peninggalannya.

📖 BAB III — BESARNYA BAGIAN

Pasal 176 KHI — Bagian Anak Kandung

Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separoh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan.

Pasal 177 KHI — Bagian Ayah

Ayah mendapat sepertiga bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, bila ada anak, ayah mendapat seperenam bagian.

* Berdasarkan SEMA No. 2 Tahun 1994: ayah mendapat sepertiga bila pewaris tidak meninggalkan anak, tetapi meninggalkan suami dan ibu.

Pasal 178 KHI — Bagian Ibu

(1) Ibu mendapat seperenam bagian bila ada anak atau dua saudara atau lebih. Bila tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih, maka ia mendapat sepertiga bagian.

(2) Ibu mendapat sepertiga bagian dari sisa sesudah diambil oleh janda atau duda bila bersama-sama dengan ayah.

Pasal 179 KHI — Bagian Duda (Suami)

Duda mendapat separoh bagian, bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka duda mendapat seperempat bagian.

Pasal 180 KHI — Bagian Janda (Istri)

Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak maka janda mendapat seperdelapan bagian.

Pasal 181 KHI — Bagian Saudara Seibu

Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, maka saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu masing-masing mendapat seperenam bagian. Bila mereka itu dua orang atau lebih maka mereka bersama-sama mendapat sepertiga bagian.

Pasal 182 KHI — Bagian Saudara Kandung/Seayah

Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, sedang ia mempunyai satu saudara perempuan kandung atau seayah, maka ia mendapat separoh bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara perempuan kandung atau seayah dua orang atau lebih, maka mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara laki-laki kandung atau seayah, maka bagian saudara laki-laki dua berbanding satu dengan saudara perempuan.

Pasal 183 KHI — Perdamaian dalam Pembagian

Para ahli waris dapat bersepakat melakukan perdamaian dalam pembagian harta warisan, setelah masing-masing menyadari bagiannya.

Pasal 184 KHI — Wali untuk Ahli Waris Belum Dewasa

Bagi ahli waris yang belum dewasa atau tidak mampu melaksanakan hak dan kewajibannya, maka baginya diangkat wali berdasarkan keputusan Hakim atas usul anggota keluarga.

Pasal 185 KHI — Ahli Waris Pengganti (AWP)

(1) Ahli waris yang meninggal lebih dahulu dari pada si pewaris maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya, kecuali mereka yang tersebut dalam Pasal 173.

(2) Bagian ahli waris pengganti tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti.

Pasal 186 KHI — Anak Luar Perkawinan

Anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan saling mewaris dengan ibunya dan keluarga dari pihak ibunya.

Pasal 187 KHI — Pelaksana Pembagian Harta Warisan

(1) Bilamana pewaris meninggalkan warisan harta peninggalan, maka oleh pewaris semasa hidupnya atau oleh para ahli waris dapat ditunjuk beberapa orang sebagai pelaksana pembagian harta warisan dengan tugas:

a. Mencatat dalam suatu daftar harta peninggalan, baik berupa benda bergerak maupun tidak bergerak yang kemudian disahkan oleh para ahli waris yang bersangkutan, bila perlu dinilai harganya dengan uang;

b. Menghitung jumlah pengeluaran untuk kepentingan pewaris sesuai dengan Pasal 175 ayat (1) sub a, b, dan c.

(2) Sisa dari pengeluaran dimaksud di atas adalah merupakan harta warisan yang harus dibagikan kepada ahli waris yang berhak.

Pasal 188 KHI — Gugatan Pembagian Warisan

Para ahli waris baik secara bersama-sama atau perseorangan dapat mengajukan permintaan kepada ahli waris yang lain untuk melakukan pembagian harta warisan. Bila ada diantara ahli waris yang tidak menyetujui permintaan itu, maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama untuk dilakukan pembagian warisan.

Pasal 189 KHI — Perlindungan Lahan Pertanian

(1) Bila warisan yang akan dibagi berupa lahan pertanian yang luasnya kurang dari 2 hektar, supaya dipertahankan kesatuannya sebagaimana semula, dan dimanfaatkan untuk kepentingan bersama para ahli waris yang bersangkutan.

(2) Bila ketentuan tersebut pada ayat (1) pasal ini tidak dimungkinkan karena di antara para ahli waris yang bersangkutan ada yang memerlukan uang, maka lahan tersebut dapat dimiliki oleh seorang atau lebih ahli waris yang dengan cara membayar harganya kepada ahli waris yang berhak sesuai dengan bagiannya masing-masing.

Pasal 190 KHI — Harta Gono-Gini

Bagi pewaris yang beristeri lebih dari seorang, maka masing-masing isteri berhak mendapat bagian atas gono-gini dari rumah tangga dengan suaminya, sedangkan keseluruhan bagian pewaris adalah menjadi hak para ahli warisnya.

Pasal 191 KHI — Baitul Mal

Bila pewaris tidak meninggalkan ahli waris sama sekali atau ahli warisnya tidak diketahui ada atau tidaknya, maka harta tersebut atas putusan Pengadilan Agama diserahkan penguasaannya kepada Baitul Mal untuk kepentingan Agama Islam dan kesejahteraan umum.

📖 BAB IV — AUL DAN RAD

Pasal 192 KHI — Pembagian Secara Aul

Apabila dalam pembagian harta warisan di antara para ahli waris Dzawil Furud menunjukkan bahwa angka pembilang lebih besar dari angka penyebut, maka angka penyebut dinaikkan sesuai dengan angka pembilang, dan baru sesudah itu harta warisnya dibagi secara aul menurut angka pembilang.

Pasal 193 KHI — Pembagian Secara Rad

Apabila dalam pembagian harta warisan di antara para ahli waris Dzawil Furud menunjukkan bahwa angka pembilang lebih kecil dari angka penyebut, sedangkan tidak ada ahli waris asabah, maka pembagian harta warisan tersebut dilakukan secara rad, yaitu sesuai dengan hak masing-masing ahli waris sedang sisanya dibagi berimbang di antara mereka.

📖 BAB V — WASIAT

Pasal 195 KHI — Batasan Wasiat

(1) Wasiat dilakukan secara lisan dihadapan dua orang saksi, atau tertulis dihadapan dua orang saksi, atau dihadapan Notaris.

(2) Wasiat hanya diperbolehkan sebanyak-banyaknya sepertiga dari harta warisan kecuali apabila semua ahli waris menyetujui.

(2) Wasiat hanya diperbolehkan sebanyak-banyaknya sepertiga dari harta warisan kecuali apabila semua ahli waris menyetujui.

(3) Wasiat kepada ahli waris berlaku bila disetujui oleh semua ahli waris.

(4) Pernyataan persetujuan pada ayat (2) dan (3) pasal ini dibuat secara lisan di hadapan dua orang saksi atau tertulis di hadapan dua orang saksi di hadapan Notaris.

Pasal 209 KHI — Wasiat Wajibah untuk Anak/Orang Tua Angkat

(1) Harta peninggalan anak angkat dibagi berdasarkan Pasal 176 sampai dengan Pasal 193, sedangkan terhadap orang tua angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan anak angkatnya.

(2) Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya.

📖 BAB VI — HIBAH

Pasal 210 KHI — Syarat dan Batasan Hibah

(1) Orang yang telah berumur sekurang-kurangnya 21 tahun berakal sehat tanpa adanya paksaan dapat menghibahkan sebanyak-banyaknya 1/3 harta bendanya kepada orang lain atau lembaga di hadapan dua orang saksi untuk dimiliki.

(2) Harta benda yang dihibahkan harus merupakan hak dari penghibah.

Pasal 211 KHI — Hibah Orang Tua ke Anak

Hibah dari orang tua kepada anaknya dapat diperhitungkan sebagai warisan.

Pasal 212 KHI — Penarikan Kembali Hibah

Hibah tidak dapat ditarik kembali, kecuali hibah orang tua kepada anaknya.

Pasal 213 KHI — Hibah dalam Keadaan Sakit

Hibah yang diberikan pada saat pemberi hibah dalam keadaan sakit yang dekat dengan kematian, maka harus mendapat persetujuan dari ahli warisnya.

SEMA No. 3 Tahun 2015 — Pembatasan AWP

Hasil Rakernas 2010 di Balikpapan:
"Waris pengganti hanya sampai dengan derajat cucu. Jika pewaris tidak mempunyai anak, tetapi punya saudara kandung yang meninggal lebih dahulu, maka anak laki-laki dari saudara kandung menjadi ahli waris, sedangkan anak perempuan dari saudara kandung diberikan bagian dengan wasiat wajibah."

ℹ️ Catatan: SEMA ini membatasi AWP hanya pada garis lurus ke bawah (cucu), bukan garis samping (keponakan).

Yurisprudensi MA No. 2/Yur/Ag/2018

📌 Kaidah Hukum:
"Cucu laki-laki maupun perempuan dari anak laki-laki MAUPUN anak perempuan dari pewaris menjadi ahli waris pengganti."

📋 Identitas:
• Tahun: 2018
• Nomor: 2/Yur/Ag/2018
• Bidang: Perdata Agama
• Klasifikasi: Waris - Ahli Waris Pengganti

✅ Yurisprudensi ini menegaskan bahwa cucu dari anak perempuan juga berhak menjadi AWP, bukan hanya cucu dari anak laki-laki.

🎯 Implikasi Praktis SEMA & Yurisprudensi

✅ Yang Menjadi AWP

  • Cucu dari anak laki-laki yang meninggal lebih dulu
  • Cucu dari anak perempuan yang meninggal lebih dulu (Yurisprudensi MA 2018)
  • Berlaku untuk cucu laki-laki maupun perempuan

❌ Yang BUKAN AWP

  • Keponakan (anak dari saudara pewaris) - sesuai SEMA 3/2015
  • Garis samping lainnya (tidak termasuk garis lurus ke bawah)
  • → Keponakan perempuan dapat menerima wasiat wajibah

💡 Hierarki Hukum

  1. KHI Pasal 185 (1991): Dasar hukum tertulis AWP
  2. SEMA 3/2015: Batasan AWP hanya sampai cucu (garis lurus)
  3. Yurisprudensi MA 2/Yur/Ag/2018: Cucu dari anak laki-laki MAUPUN anak perempuan = AWP

✨ Ringkasan Poin-Poin Penting KHI

🔑 Syarat Menjadi Ahli Waris

  • Beragama Islam (Pasal 172)
  • Masih hidup saat pewaris meninggal
  • Tidak terhalang karena hukum (Pasal 173)
  • Memiliki hubungan darah atau perkawinan (Pasal 171)

⚖️ Bagian-Bagian Utama

  • Anak laki-laki: 2× bagian anak perempuan (Pasal 176)
  • Anak perempuan tunggal: 1/2 (Pasal 176)
  • Dua+ anak perempuan: 2/3 bersama (Pasal 176)
  • Ayah (ada anak): 1/6 (Pasal 177)
  • Ayah (tanpa anak): 1/3 (Pasal 177)
  • Ibu (ada anak/2+ saudara): 1/6 (Pasal 178)
  • Ibu (tanpa anak): 1/3 (Pasal 178)
  • Duda (ada anak): 1/4 (Pasal 179)
  • Duda (tanpa anak): 1/2 (Pasal 179)
  • Janda (ada anak): 1/8 (Pasal 180)
  • Janda (tanpa anak): 1/4 (Pasal 180)

👥 Ahli Waris Pengganti (AWP)

  • Menggantikan posisi ahli waris yang meninggal lebih dulu (Pasal 185)
  • Bagian tidak boleh melebihi ahli waris sederajat (Pasal 185)
  • Tidak berlaku bagi yang terhalang (Pasal 173)

📋 Wasiat & Hibah

  • Wasiat: Maksimal 1/3 harta (Pasal 195)
  • Wasiat Wajibah: Untuk anak/orang tua angkat, maks 1/3 (Pasal 209)
  • Hibah: Maksimal 1/3 harta (Pasal 210)
  • Hibah orang tua-anak: Dapat diperhitungkan sebagai warisan (Pasal 211)
  • Hibah orang tua: Dapat ditarik kembali (Pasal 212)

⚠️ Ketentuan Khusus

  • Anak luar nikah: Hanya mewarisi dari ibu (Pasal 186)
  • Aul: Bila bagian melebihi total (Pasal 192)
  • Rad: Bila ada sisa dan tanpa asabah (Pasal 193)
  • Baitul Mal: Bila tidak ada ahli waris (Pasal 191)
  • Lahan <2 ha: Dipertahankan kesatuannya (Pasal 189)

📌 Catatan Penting

1. Status Hukum KHI
KHI ditetapkan melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 dan menjadi pedoman utama dalam penyelesaian perkara waris di Pengadilan Agama Indonesia.

2. Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA)
SEMA No. 2 Tahun 1994 memberikan klarifikasi penting terkait Pasal 177 KHI tentang bagian ayah dalam kondisi tertentu.

3. Penerapan dalam Sistem Identifikasi
Sistem identifikasi ahli waris yang Anda gunakan mengimplementasikan seluruh ketentuan KHI ini secara akurat, termasuk kasus-kasus khusus seperti AWP, Aul, Rad, dan Wasiat Wajibah.

4. Konsultasi Lebih Lanjut
Untuk kasus-kasus kompleks atau sengketa waris, sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli hukum Islam atau mengajukan permohonan penetapan ke Pengadilan Agama setempat.