Tahap 1 — Data Awal Pewaris
Tahap 1–3 berfokus pada identifikasi. Detail identitas ahli waris diminta mulai Tahap 4.
⚠️ Keterbatasan Aplikasi (Penting)
Aplikasi ini hanya membantu mengidentifikasi siapa saja yang berhak menjadi ahli waris menurut KHI, tanpa menghitung besar porsi harta warisan masing-masing ahli waris.
Aplikasi tidak dirancang untuk menangani secara otomatis kasus-kasus khusus seperti:
- Pewarisan yang melibatkan anak angkat dan wasiat wajibah
- Perbedaan agama antara pewaris dan calon ahli waris
- Hibah besar semasa hidup
- Adanya wasiat tertulis atau lisan
- Kondisi ahli waris yang menurut hukum gugur atau tidak patut mewaris (misalnya karena melakukan tindak pidana terhadap pewaris)
Aplikasi ini juga tidak mengatur pemisahan harta bersama (gono-gini), tidak memperhitungkan utang pewaris, dan tidak menggantikan proses analisis oleh Pengadilan Agama, notaris, PPAT, maupun penasihat hukum profesional.
Tahap 2 — Pilih Jenis Ahli Waris & Isi Jumlah
Centang → otomatis jumlah minimal 1. Gunakan tombol +/− agar cepat.
Tahap 3 — Hasil Identifikasi (KHI-first) & Pilih Input Detail
Identifikasi mengikuti KHI secara ketat, SEMA No. 3 Tahun 2015, dan Yurisprudensi MA No. 2/Yur/Ag/2018.
Tahap 4 — Input Data Ahli Waris Lengkap
Form dibuat sesuai pilihan "Input detail" di Tahap 3.
Tahap 5 — Data Pewaris & Isian Dokumen (tanpa upload)
Semua dokumen diminta via field: tanggal/jenis/nomor/instansi penerbit, dll. Tidak ada upload.
Data Pewaris Lengkap wajib
Bukti Kematian Pewaris wajib
Dokumen resmi yang membuktikan kematian pewaris (minimal 4 field wajib).
Dokumen Kematian Tambahan opsional
Isi bila ada lebih dari satu bukti kematian (untuk dimunculkan pada surat).
Tahap 6 — Generate Surat Pernyataan Ahli Waris
Isi data surat dengan lengkap untuk menghasilkan preview surat yang akurat.
📄 Data Surat wajib
👤 Data Saksi Ahli/Pejabat opsional
Isi jika ada saksi ahli (pemuka agama, notaris, dll.) yang mengetahui/menyaksikan pernyataan ini.
📍 Data Lokasi Penerbitan wajib
Lokasi administratif tempat surat ini diketahui oleh pejabat setempat.
👥 Data Saksi-Saksi wajib
Minimal 2 orang saksi yang mengetahui kebenaran pernyataan ini.
📝 Keterangan Tambahan opsional
Tujuan penggunaan atau keterangan lain yang perlu dicantumkan dalam surat.
Tahap 7 — Penyimpanan & Laporan WhatsApp (simulasi)
Pengiriman WA di versi ini simulasi. Integrasi WA Business API dilakukan di backend.
Otomatis terhubung ke WhatsApp ketika sudah diisi.
{nama_penerima} {nomor_berkas} {nama_pewaris}
{nomor_surat} {jumlah_ahli_waris}
Tahap 8 — Pustaka Lengkap KHI & Referensi Hukum Waris
Kompilasi lengkap pasal-pasal penting dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang digunakan dalam sistem identifikasi ahli waris.
📚 Tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Buku II KHI secara khusus mengatur tentang Hukum Kewarisan, mencakup ketentuan umum, ahli waris, besarnya bagian, aul dan rad, wasiat, serta hibah.
📜 Dalil Al-Qur’an — QS. An-Nisā’ tentang Waris (Terjemah Kemenag)
Ayat & Terjemahan Dalil Kewarisan Dalam Al Quran (An-Nisā’: 7, 11, 12, 176)
Dan untuk kedua ibu-bapak, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak. Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga. Jika dia (yang meninggal) mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) utangnya.
(Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.
Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan (setelah dipenuhi) wasiat yang kamu buat atau (dan setelah dibayar) utang-utangmu. Jika seseorang meninggal, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu) atau seorang saudara perempuan (seibu), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta.
Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersama-sama dalam bagian yang sepertiga itu, setelah (dipenuhi wasiat) yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) utangnya dengan tidak menyusahkan (kepada ahli waris). Demikianlah ketentuan Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Penyantun.
Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”
📖 BAB I — KETENTUAN UMUM
Pasal 171 KHI — Definisi-Definisi Penting
(a) Hukum Kewarisan
Hukum
yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris,
menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing.
(b) Pewaris
Orang yang pada
saat meninggalnya atau yang dinyatakan meninggal berdasarkan putusan Pengadilan beragama
Islam, meninggalkan ahli waris dan harta peninggalan.
(c) Ahli Waris
Orang yang
pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris,
beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.
(d) Harta Peninggalan
Harta
yang ditinggalkan oleh pewaris baik yang berupa benda yang menjadi miliknya maupun
hak-haknya.
(e) Harta Waris
Harta yang
ditinggalkan oleh pewaris setelah dikurangi biaya-biaya (tajhiz, utang, wasiat, dll) yang
dibagikan kepada ahli waris yang berhak.
(f) Wasiat
Pemberian suatu
benda dari pewaris kepada orang lain atau lembaga yang akan berlaku setelah pewaris
meninggal dunia.
(g) Hibah
Pemberian suatu
benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup
untuk dimiliki.
(h) Anak Angkat
Anak yang
dalam pemeliharaan untuk hidupnya sehari-hari, biaya pendidikan dan sebagainya beralih
tanggung jawabnya dari orang tua asal kepada orang tua angkatnya berdasarkan putusan
Pengadilan.
📖 BAB II — AHLI WARIS
Pasal 172 KHI — Syarat Beragama Islam
Ahli waris dipandang beragama Islam apabila diketahui dari Kartu Identitas atau pengakuan atau amalan atau kesaksian, sedangkan bagi bayi yang baru lahir atau anak yang belum dewasa, beragama menurut ayahnya atau lingkungannya.
Pasal 173 KHI — Penghalang Menjadi Ahli Waris
Seorang terhalang menjadi ahli waris apabila dengan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dihukum karena:
(a) Dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat para pewaris;
(b) Dipersalahkan secara memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewaris telah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman 5 tahun penjara atau hukuman yang lebih berat.
Pasal 174 KHI — Kelompok Ahli Waris
(1) Kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari:
a. Menurut hubungan
darah:
• Golongan laki-laki: ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek.
• Golongan perempuan: ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek.
b. Menurut hubungan perkawinan: duda atau janda.
(2) Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya: anak, ayah, ibu, janda atau duda.
Pasal 175 KHI — Kewajiban Ahli Waris
(1) Kewajiban ahli waris terhadap pewaris adalah:
a. Mengurus dan menyelesaikan sampai pemakaman jenazah selesai;
b. Menyelesaikan baik hutang-hutang berupa pengobatan, perawatan, termasuk kewajiban pewaris maupun penagih piutang;
c. Menyelesaikan wasiat pewaris;
d. Membagi harta warisan di antara ahli waris yang berhak.
(2) Tanggung jawab ahli waris terhadap hutang atau kewajiban pewaris hanya terbatas pada jumlah atau nilai harta peninggalannya.
📖 BAB III — BESARNYA BAGIAN
Pasal 176 KHI — Bagian Anak Kandung
Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separoh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan.
Pasal 177 KHI — Bagian Ayah
Ayah mendapat sepertiga bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, bila ada anak, ayah mendapat seperenam bagian.
* Berdasarkan SEMA No. 2 Tahun 1994: ayah mendapat sepertiga bila pewaris tidak meninggalkan anak, tetapi meninggalkan suami dan ibu.
Pasal 178 KHI — Bagian Ibu
(1) Ibu mendapat seperenam bagian bila ada anak atau dua saudara atau lebih. Bila tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih, maka ia mendapat sepertiga bagian.
(2) Ibu mendapat sepertiga bagian dari sisa sesudah diambil oleh janda atau duda bila bersama-sama dengan ayah.
Pasal 179 KHI — Bagian Duda (Suami)
Duda mendapat separoh bagian, bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka duda mendapat seperempat bagian.
Pasal 180 KHI — Bagian Janda (Istri)
Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak maka janda mendapat seperdelapan bagian.
Pasal 181 KHI — Bagian Saudara Seibu
Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, maka saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu masing-masing mendapat seperenam bagian. Bila mereka itu dua orang atau lebih maka mereka bersama-sama mendapat sepertiga bagian.
Pasal 182 KHI — Bagian Saudara Kandung/Seayah
Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, sedang ia mempunyai satu saudara perempuan kandung atau seayah, maka ia mendapat separoh bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara perempuan kandung atau seayah dua orang atau lebih, maka mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara laki-laki kandung atau seayah, maka bagian saudara laki-laki dua berbanding satu dengan saudara perempuan.
Pasal 183 KHI — Perdamaian dalam Pembagian
Para ahli waris dapat bersepakat melakukan perdamaian dalam pembagian harta warisan, setelah masing-masing menyadari bagiannya.
Pasal 184 KHI — Wali untuk Ahli Waris Belum Dewasa
Bagi ahli waris yang belum dewasa atau tidak mampu melaksanakan hak dan kewajibannya, maka baginya diangkat wali berdasarkan keputusan Hakim atas usul anggota keluarga.
Pasal 185 KHI — Ahli Waris Pengganti (AWP)
(1) Ahli waris yang meninggal lebih dahulu dari pada si pewaris maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya, kecuali mereka yang tersebut dalam Pasal 173.
(2) Bagian ahli waris pengganti tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti.
Pasal 186 KHI — Anak Luar Perkawinan
Anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan saling mewaris dengan ibunya dan keluarga dari pihak ibunya.
Pasal 187 KHI — Pelaksana Pembagian Harta Warisan
(1) Bilamana pewaris meninggalkan warisan harta peninggalan, maka oleh pewaris semasa hidupnya atau oleh para ahli waris dapat ditunjuk beberapa orang sebagai pelaksana pembagian harta warisan dengan tugas:
a. Mencatat dalam suatu daftar harta peninggalan, baik berupa benda bergerak maupun tidak bergerak yang kemudian disahkan oleh para ahli waris yang bersangkutan, bila perlu dinilai harganya dengan uang;
b. Menghitung jumlah pengeluaran untuk kepentingan pewaris sesuai dengan Pasal 175 ayat (1) sub a, b, dan c.
(2) Sisa dari pengeluaran dimaksud di atas adalah merupakan harta warisan yang harus dibagikan kepada ahli waris yang berhak.
Pasal 188 KHI — Gugatan Pembagian Warisan
Para ahli waris baik secara bersama-sama atau perseorangan dapat mengajukan permintaan kepada ahli waris yang lain untuk melakukan pembagian harta warisan. Bila ada diantara ahli waris yang tidak menyetujui permintaan itu, maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama untuk dilakukan pembagian warisan.
Pasal 189 KHI — Perlindungan Lahan Pertanian
(1) Bila warisan yang akan dibagi berupa lahan pertanian yang luasnya kurang dari 2 hektar, supaya dipertahankan kesatuannya sebagaimana semula, dan dimanfaatkan untuk kepentingan bersama para ahli waris yang bersangkutan.
(2) Bila ketentuan tersebut pada ayat (1) pasal ini tidak dimungkinkan karena di antara para ahli waris yang bersangkutan ada yang memerlukan uang, maka lahan tersebut dapat dimiliki oleh seorang atau lebih ahli waris yang dengan cara membayar harganya kepada ahli waris yang berhak sesuai dengan bagiannya masing-masing.
Pasal 190 KHI — Harta Gono-Gini
Bagi pewaris yang beristeri lebih dari seorang, maka masing-masing isteri berhak mendapat bagian atas gono-gini dari rumah tangga dengan suaminya, sedangkan keseluruhan bagian pewaris adalah menjadi hak para ahli warisnya.
Pasal 191 KHI — Baitul Mal
Bila pewaris tidak meninggalkan ahli waris sama sekali atau ahli warisnya tidak diketahui ada atau tidaknya, maka harta tersebut atas putusan Pengadilan Agama diserahkan penguasaannya kepada Baitul Mal untuk kepentingan Agama Islam dan kesejahteraan umum.
📖 BAB IV — AUL DAN RAD
Pasal 192 KHI — Pembagian Secara Aul
Apabila dalam pembagian harta warisan di antara para ahli waris Dzawil Furud menunjukkan bahwa angka pembilang lebih besar dari angka penyebut, maka angka penyebut dinaikkan sesuai dengan angka pembilang, dan baru sesudah itu harta warisnya dibagi secara aul menurut angka pembilang.
Pasal 193 KHI — Pembagian Secara Rad
Apabila dalam pembagian harta warisan di antara para ahli waris Dzawil Furud menunjukkan bahwa angka pembilang lebih kecil dari angka penyebut, sedangkan tidak ada ahli waris asabah, maka pembagian harta warisan tersebut dilakukan secara rad, yaitu sesuai dengan hak masing-masing ahli waris sedang sisanya dibagi berimbang di antara mereka.
📖 BAB V — WASIAT
Pasal 195 KHI — Batasan Wasiat
(1) Wasiat dilakukan secara lisan dihadapan dua orang saksi, atau tertulis dihadapan dua orang saksi, atau dihadapan Notaris.
(2) Wasiat hanya diperbolehkan sebanyak-banyaknya sepertiga dari harta warisan kecuali apabila semua ahli waris menyetujui.
(2) Wasiat hanya diperbolehkan sebanyak-banyaknya sepertiga dari harta warisan kecuali apabila semua ahli waris menyetujui.
(3) Wasiat kepada ahli waris berlaku bila disetujui oleh semua ahli waris.
(4) Pernyataan persetujuan pada ayat (2) dan (3) pasal ini dibuat secara lisan di hadapan dua orang saksi atau tertulis di hadapan dua orang saksi di hadapan Notaris.
Pasal 209 KHI — Wasiat Wajibah untuk Anak/Orang Tua Angkat
(1) Harta peninggalan anak angkat dibagi berdasarkan Pasal 176 sampai dengan Pasal 193, sedangkan terhadap orang tua angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan anak angkatnya.
(2) Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya.
📖 BAB VI — HIBAH
Pasal 210 KHI — Syarat dan Batasan Hibah
(1) Orang yang telah berumur sekurang-kurangnya 21 tahun berakal sehat tanpa adanya paksaan dapat menghibahkan sebanyak-banyaknya 1/3 harta bendanya kepada orang lain atau lembaga di hadapan dua orang saksi untuk dimiliki.
(2) Harta benda yang dihibahkan harus merupakan hak dari penghibah.
Pasal 211 KHI — Hibah Orang Tua ke Anak
Hibah dari orang tua kepada anaknya dapat diperhitungkan sebagai warisan.
Pasal 212 KHI — Penarikan Kembali Hibah
Hibah tidak dapat ditarik kembali, kecuali hibah orang tua kepada anaknya.
Pasal 213 KHI — Hibah dalam Keadaan Sakit
Hibah yang diberikan pada saat pemberi hibah dalam keadaan sakit yang dekat dengan kematian, maka harus mendapat persetujuan dari ahli warisnya.
SEMA No. 3 Tahun 2015 — Pembatasan AWP
Hasil Rakernas 2010 di Balikpapan:
"Waris pengganti hanya sampai dengan derajat cucu. Jika pewaris tidak
mempunyai anak, tetapi punya saudara kandung yang meninggal lebih dahulu, maka anak
laki-laki dari saudara kandung menjadi ahli waris, sedangkan anak perempuan dari saudara
kandung diberikan bagian dengan wasiat wajibah."
ℹ️ Catatan: SEMA ini membatasi AWP hanya pada garis lurus ke bawah (cucu), bukan garis samping (keponakan).
Yurisprudensi MA No. 2/Yur/Ag/2018
📌 Kaidah Hukum:
"Cucu laki-laki maupun perempuan dari anak laki-laki MAUPUN anak perempuan
dari pewaris menjadi ahli waris pengganti."
📋 Identitas:
• Tahun: 2018
• Nomor: 2/Yur/Ag/2018
• Bidang: Perdata Agama
• Klasifikasi: Waris - Ahli Waris Pengganti
✅ Yurisprudensi ini menegaskan bahwa cucu dari anak perempuan juga berhak menjadi AWP, bukan hanya cucu dari anak laki-laki.
🎯 Implikasi Praktis SEMA & Yurisprudensi
✅ Yang Menjadi AWP
- Cucu dari anak laki-laki yang meninggal lebih dulu
- Cucu dari anak perempuan yang meninggal lebih dulu (Yurisprudensi MA 2018)
- Berlaku untuk cucu laki-laki maupun perempuan
❌ Yang BUKAN AWP
- Keponakan (anak dari saudara pewaris) - sesuai SEMA 3/2015
- Garis samping lainnya (tidak termasuk garis lurus ke bawah)
- → Keponakan perempuan dapat menerima wasiat wajibah
💡 Hierarki Hukum
- KHI Pasal 185 (1991): Dasar hukum tertulis AWP
- SEMA 3/2015: Batasan AWP hanya sampai cucu (garis lurus)
- Yurisprudensi MA 2/Yur/Ag/2018: Cucu dari anak laki-laki MAUPUN anak perempuan = AWP
✨ Ringkasan Poin-Poin Penting KHI
🔑 Syarat Menjadi Ahli Waris
- Beragama Islam (Pasal 172)
- Masih hidup saat pewaris meninggal
- Tidak terhalang karena hukum (Pasal 173)
- Memiliki hubungan darah atau perkawinan (Pasal 171)
⚖️ Bagian-Bagian Utama
- Anak laki-laki: 2× bagian anak perempuan (Pasal 176)
- Anak perempuan tunggal: 1/2 (Pasal 176)
- Dua+ anak perempuan: 2/3 bersama (Pasal 176)
- Ayah (ada anak): 1/6 (Pasal 177)
- Ayah (tanpa anak): 1/3 (Pasal 177)
- Ibu (ada anak/2+ saudara): 1/6 (Pasal 178)
- Ibu (tanpa anak): 1/3 (Pasal 178)
- Duda (ada anak): 1/4 (Pasal 179)
- Duda (tanpa anak): 1/2 (Pasal 179)
- Janda (ada anak): 1/8 (Pasal 180)
- Janda (tanpa anak): 1/4 (Pasal 180)
👥 Ahli Waris Pengganti (AWP)
- Menggantikan posisi ahli waris yang meninggal lebih dulu (Pasal 185)
- Bagian tidak boleh melebihi ahli waris sederajat (Pasal 185)
- Tidak berlaku bagi yang terhalang (Pasal 173)
📋 Wasiat & Hibah
- Wasiat: Maksimal 1/3 harta (Pasal 195)
- Wasiat Wajibah: Untuk anak/orang tua angkat, maks 1/3 (Pasal 209)
- Hibah: Maksimal 1/3 harta (Pasal 210)
- Hibah orang tua-anak: Dapat diperhitungkan sebagai warisan (Pasal 211)
- Hibah orang tua: Dapat ditarik kembali (Pasal 212)
⚠️ Ketentuan Khusus
- Anak luar nikah: Hanya mewarisi dari ibu (Pasal 186)
- Aul: Bila bagian melebihi total (Pasal 192)
- Rad: Bila ada sisa dan tanpa asabah (Pasal 193)
- Baitul Mal: Bila tidak ada ahli waris (Pasal 191)
- Lahan <2 ha: Dipertahankan kesatuannya (Pasal 189)
📌 Catatan Penting
1. Status Hukum KHI
KHI ditetapkan melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 dan menjadi pedoman utama dalam
penyelesaian perkara waris di Pengadilan Agama Indonesia.
2. Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA)
SEMA No. 2 Tahun 1994 memberikan klarifikasi penting terkait Pasal 177 KHI tentang bagian
ayah dalam kondisi tertentu.
3. Penerapan dalam Sistem Identifikasi
Sistem identifikasi ahli waris yang Anda gunakan mengimplementasikan seluruh ketentuan KHI
ini secara akurat, termasuk kasus-kasus khusus seperti AWP, Aul, Rad, dan Wasiat Wajibah.
4. Konsultasi Lebih Lanjut
Untuk kasus-kasus kompleks atau sengketa waris, sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan
ahli hukum Islam atau mengajukan permohonan penetapan ke Pengadilan Agama setempat.