Tahap 1 — Data Awal Pewaris
Tahap 1–3 berfokus pada identifikasi. Detail identitas ahli waris diminta mulai Tahap 4.
📋 KETENTUAN DAN BATASAN APLIKASI KUHPerdata
Sistem ini mengikuti Hukum Waris KUHPerdata (Burgerlijk Wetboek) Buku II dengan prinsip 4 Golongan berurutan. Aplikasi membantu identifikasi siapa saja yang berhak menjadi ahli waris menurut undang-undang (ab intestato), TANPA menghitung pembagian/porsi warisan.
Aplikasi TIDAK menangani otomatis kasus-kasus kompleks berikut:
- Wasiat (Testament) - Pewarisan berdasarkan wasiat (testamentair erf) mengesampingkan ahli waris undang-undang (Pasal 874 BW)
- Legitieme Portie - Bagian mutlak ahli waris garis lurus yang tidak dapat dihapus oleh wasiat (Pasal 913-927 BW)
- Hibah Wasiat (Legaat) - Pemberian khusus melalui wasiat
- Harta Bersama (Gemeenschap) - Tidak memisahkan harta bawaan dan harta bersama dalam perkawinan
- Anak Luar Kawin - Hak waris terbatas anak luar kawin yang diakui (Pasal 280-283 BW) memerlukan analisis khusus
- Ahli Waris Tidak Patut - Tidak menilai apakah ahli waris gugur haknya (misal: pembunuhan pewaris)
- Penggantian Tempat (Platswerving) - Kakek/nenek mewarisi menggantikan orang tua (Pasal 855 BW)
- Plaatsvervulling (Pasal 841-842 BW) - Penggantian tanpa batas derajat hanya dalam garis lurus ke bawah
Penting: Aplikasi mengikuti sistem 4 Golongan KUHPerdata secara berurutan. Jika ada ahli waris Golongan I, maka Golongan II-IV TERTUTUP. Jika tidak ada ahli waris sama sekali, harta warisan jatuh ke NEGARA (Pasal 832 BW).
Tahap 2 — Pilih Jenis Ahli Waris & Isi Jumlah
Centang ☑ otomatis jumlah minimal 1. Gunakan tombol +/- agar cepat.
Tahap 3 — Identifikasi Ahli Waris yang Berhak (Ab Intestato)
⚖️ Sistem 4 Golongan KUHPerdata (Burgerlijk Wetboek)
📖 Pasal 852–853 BW | Plaatsvervulling: Pasal 841–842 BW
📖 Pasal 854–855 BW
📖 Pasal 855 BW
📖 Pasal 856 BW
📋 Hasil Identifikasi Ahli Waris
Tahap 4 — Input Data Ahli Waris Lengkap
Form dibuat sesuai pilihan "Input detail" di Tahap 3.
Tahap 5 — Data Pewaris & Isian Dokumen (tanpa upload)
Semua dokumen diminta via field: tanggal/jenis/nomor/instansi penerbit, dll. Tidak ada upload.
Data Pewaris Lengkap wajib
Bukti Kematian Pewaris wajib
Dokumen resmi yang membuktikan kematian pewaris (minimal 4 field wajib).
Dokumen Kematian Tambahan opsional
Isi bila ada lebih dari satu bukti kematian (untuk dimunculkan pada surat).
Tahap 6 — Generate Surat Pernyataan Ahli Waris
Isi data surat untuk menghasilkan dokumen resmi sesuai format KUHPerdata.
📝 Data Surat
👤 Data Saksi Ahli / Pejabat opsional
📍 Data Lokasi Penerbitan
👥 Data Saksi-Saksi
📝 Keterangan Tambahan opsional
Tahap 7 — Penyimpanan & Laporan WhatsApp (simulasi)
Pengiriman WA di versi ini simulasi. Integrasi WA Business API dilakukan di backend.
Otomatis terhubung ke WhatsApp ketika sudah diisi.
{nama_penerima} {nomor_berkas} {nama_pewaris}
{nomor_surat} {jumlah_ahli_waris}
Tahap 8 — Pustaka Hukum Waris KUHPerdata (Burgerlijk Wetboek)
Kompilasi lengkap pasal-pasal KUHPerdata Buku II tentang Kewarisan (Pasal 830-1130)
📚 BUKU II KUHPerdata — TENTANG BENDA (Burgerlijk Wetboek)
📖 BAB XII — PEWARISAN KARENA KEMATIAN (Pasal 830-873)
📜 Pasal 830-831 BW — Dasar Hukum Waris
Pasal 830: "Pewarisan hanya berlangsung karena kematian."
Pasal 831: "Warisan meliputi segala hak dan kewajiban seseorang yang tidak
lenyap karena kematiannya."
📜 Pasal 832 BW — Ahli Waris Menurut Undang-Undang
"Yang berhak menjadi ahli waris menurut undang-undang adalah keluarga sedarah, baik sah maupun di luar perkawinan, dan suami atau istri yang hidup terlama. Bila tidak ada, maka harta peninggalan jatuh ke negara, yang wajib melunasi utang-utangnya, sejauh harga harta peninggalan mencukupi."
🏛️ GOLONGAN I — Pasangan & Keturunan (Pasal 852-853)
📜 Pasal 852 BW — Bagian Pasangan Hidup
Ayat (1): Bila pewaris meninggalkan keturunan, suami/istri mendapat
seperempat bagian.
Ayat (2): Bila tidak ada keturunan, suami/istri mendapat separuh
bagian.
Ayat (3): Bila tidak ada keturunan maupun saudara/orang tua, suami/istri
mendapat seluruh harta.
📜 Pasal 841-842 BW — Representasi/Plaatsvervulling (Cucu & Keponakan)
Pasal 841: "Dalam garis lurus ke bawah, penggantian berlangsung tanpa batas
derajat."
Pasal 842: "Dalam garis menyimpang, penggantian hanya diperbolehkan untuk
anak-anak saudara."
🏛️ GOLONGAN II — Orang Tua & Saudara (Pasal 854-855)
📜 Pasal 854 BW — Bagian Orang Tua & Saudara
Ayat (1): Jika tidak ada keturunan maupun suami/istri, harta dibagi 2:
• Separuh untuk orang tua (masing-masing 1/4)
• Separuh untuk saudara kandung/seayah
Ayat (2): Saudara seibu mendapat separuh bagian dari
saudara kandung.
🏛️ GOLONGAN III & IV — Kerabat Lebih Jauh
📜 Pasal 855 BW — Kakek & Nenek
"Jika tidak ada ahli waris Golongan I & II, maka harta warisan dibagi dua:
• Separuh untuk keluarga garis ayah (kakek/nenek dari ayah)
• Separuh untuk keluarga garis ibu (kakek/nenek dari ibu)
Masing-masing mendapat bagian sama dalam garisnya."
📜 Pasal 856 BW — Paman & Bibi
"Jika tidak ada ahli waris Golongan I, II, dan III, maka harta warisan dibagi dua:
• Separuh untuk paman/bibi dari pihak ayah
• Separuh untuk paman/bibi dari pihak ibu
Hanya paman/bibi kandung (saudara kandung orang tua) yang berhak."
⚖️ SISTEM 4 GOLONGAN KUHPerdata
| Golongan | Ahli Waris | Pasal BW | Prioritas |
|---|---|---|---|
| I | Pasangan + Keturunan (anak, cucu) | 852-853 | Pertama |
| II | Orang Tua + Saudara | 854-855 | Kedua |
| III | Kakek & Nenek | 855 | Ketiga |
| IV | Paman & Bibi Kandung | 856 | Keempat |
| - | NEGARA | 832 | Jika tidak ada |
ℹ️ PRINSIP DASAR: Golongan yang lebih dekat MENUTUP hak golongan yang lebih jauh. Jika ada ahli waris Golongan I, maka Golongan II-IV TIDAK BERHAK.
⚖️ LEGITIEME PORTIE (Bagian Mutlak)
📜 Pasal 913 BW — Bagian Mutlak Ahli Waris
Legitieme Portie adalah bagian warisan yang wajib diberikan kepada ahli
waris dalam garis lurus
(anak, orang tua), meskipun ada wasiat yang mengatur lain.
Besaran Legitieme Portie:
• Jika ada 1 anak: 1/2 dari bagian warisan menurut undang-undang
• Jika ada 2 anak: 2/3 dari bagian warisan menurut undang-undang
• Jika ada 3+ anak: 3/4 dari bagian warisan menurut undang-undang
• Untuk orang tua: masing-masing 1/4 jika tidak ada keturunan