Kembali ke Portal
diwaru diwaru DIGITAL WARIS TERPADU MR

SISTEM IDENTIFIKASI AHLI WARIS KUHPerdata (Burgerlijk Wetboek)

Berbasis Hukum Waris KUHPerdata Buku II Pasal 830-1130 | Sistem 4 Golongan Berurutan

Developed by Muhamad Riadi, S.STP

Nomor Berkas: ?
Status: DRAFT
Belum Ada Perubahan
1
Data PewarisJenis & nama
2
Jumlah KeluargaCheckbox + jumlah
3
IdentifikasiKUHPerdata + AWP
4
Data Ahli WarisInput identitas
5
DokumenIsian dokumen
6
SuratGenerate
7
SelesaiLaporan WA
8
PustakaReferensi KHI
EQUITY IS THE SOUL OF LAW
Keadilan adalah Jiwa Hukum (Adagium Hukum Waris KUHPerdata)

Tahap 1 — Data Awal Pewaris

Tahap 1–3 berfokus pada identifikasi. Detail identitas ahli waris diminta mulai Tahap 4.

Nomor berkas dibuat otomatis. Klik "Edit" untuk mengubah manual.
Status: DRAFT
MORS OMNIA SOLVIT
Kematian Membebaskan Segala Ikatan (Pasal 830 BW - Dasar Hukum Waris)

Tahap 2 — Pilih Jenis Ahli Waris & Isi Jumlah

Centang ☑ otomatis jumlah minimal 1. Gunakan tombol +/- agar cepat.

Filter hanya mempengaruhi tampilan.
Jenis dipilih: 0
Total orang: 0
Jika tidak ada ahli waris sama sekali, Tahap 3 akan menampilkan Negara (BW Pasal 191).
SANGUIS VINCIT OMNIA
Darah Mengalahkan Segalanya (Prinsip Keturunan dalam Hukum Waris BW)

Tahap 3 — Identifikasi Ahli Waris yang Berhak (Ab Intestato)

⚖️ Sistem 4 Golongan KUHPerdata (Burgerlijk Wetboek)

1 GOLONGAN I Prioritas utama
Pasangan & Keturunan: Suami/Istri yang hidup terlama + Anak (sah/luar kawin) + Cucu (sebagai pengganti)
📖 Pasal 852–853 BW | Plaatsvervulling: Pasal 841–842 BW
2 GOLONGAN II Prioritas kedua
Orang Tua & Saudara: Ayah + Ibu + Saudara kandung/seayah/seibu
📖 Pasal 854–855 BW
3 GOLONGAN III Prioritas ketiga
Kakek & Nenek: Dari garis ayah dan garis ibu
📖 Pasal 855 BW
4 GOLONGAN IV Prioritas keempat
Paman & Bibi: Saudara kandung dari orang tua pewaris
📖 Pasal 856 BW
⚖️ PRINSIP DASAR: Golongan yang lebih dekat menutup golongan yang lebih jauh
Jika ada ahli waris Golongan I, maka Golongan II–IV tidak berhak.
Jenis terisi: 0
Total orang: 0
Perkiraan form detail: 0
Sistem: 4 Golongan KUHPerdata

📋 Hasil Identifikasi Ahli Waris

Label: Ahli Waris yang Berhak Terhalang / Tertutup
📊
Memuat hasil analisa...
PROXIMUS EXCLUDIT REMOTUM
Yang Lebih Dekat Menutup Yang Lebih Jauh (Sistem 4 Golongan BW Pasal 832-856)

Tahap 4 — Input Data Ahli Waris Lengkap

Form dibuat sesuai pilihan "Input detail" di Tahap 3.

NEMO PLUS JURIS TRANSFERRE POTEST
Tak Ada yang Dapat Memberikan Lebih dari Haknya (Prinsip Legitimasi Ahli Waris)

Tahap 5 — Data Pewaris & Isian Dokumen (tanpa upload)

Semua dokumen diminta via field: tanggal/jenis/nomor/instansi penerbit, dll. Tidak ada upload.

Data Pewaris Lengkap wajib

Hanya angka.

Bukti Kematian Pewaris wajib

Dokumen resmi yang membuktikan kematian pewaris (minimal 4 field wajib).

Instansi yang menerbitkan bukti kematian.

Dokumen Kematian Tambahan opsional

Isi bila ada lebih dari satu bukti kematian (untuk dimunculkan pada surat).

ACTA PROBANT SE IPSA
Akta Membuktikan Dirinya Sendiri (Kekuatan Pembuktian Dokumen Autentik)

Tahap 6 — Generate Surat Pernyataan Ahli Waris

Isi data surat untuk menghasilkan dokumen resmi sesuai format KUHPerdata.

📝 Data Surat

👤 Data Saksi Ahli / Pejabat opsional

📍 Data Lokasi Penerbitan

👥 Data Saksi-Saksi

📝 Keterangan Tambahan opsional

Jika diisi, akan muncul kalimat: "Surat ini dipergunakan untuk [keterangan]..."
LEX EST TUTISSIMA CASSIS
Hukum adalah Tameng Teraman (Adagium Hukum Romawi - Dasar KUHPerdata)

Tahap 7 — Penyimpanan & Laporan WhatsApp (simulasi)

Pengiriman WA di versi ini simulasi. Integrasi WA Business API dilakukan di backend.

Berkas: ?
Surat: ?
Masukkan nomor WhatsApp tujuan. Format: 081234567890 atau +6281234567890.
Otomatis terhubung ke WhatsApp ketika sudah diisi.
Placeholder yang tersedia:
{nama_penerima} {nomor_berkas} {nama_pewaris} {nomor_surat} {jumlah_ahli_waris}
LEX SUPREMA EST RATIO SCRIPTA
Hukum Tertinggi adalah Akal yang Tertulis (Adagium Hukum Romawi - Dasar KUHPerdata)

Tahap 8 — Pustaka Hukum Waris KUHPerdata (Burgerlijk Wetboek)

Kompilasi lengkap pasal-pasal KUHPerdata Buku II tentang Kewarisan (Pasal 830-1130)

📚 BUKU II KUHPerdata — TENTANG BENDA (Burgerlijk Wetboek)

Buku Kedua KUHPerdata (Pasal 499-1232) mengatur hukum benda, termasuk hukum waris (Pasal 830-1130). Hukum waris mengatur peralihan harta kekayaan dari pewaris kepada ahli waris karena kematian (ab intestato).

📖 BAB XII — PEWARISAN KARENA KEMATIAN (Pasal 830-873)

Mengatur tentang ketentuan umum, ahli waris menurut undang-undang, dan bagian masing-masing ahli waris

📜 Pasal 830-831 BW — Dasar Hukum Waris

Pasal 830: "Pewarisan hanya berlangsung karena kematian."
Pasal 831: "Warisan meliputi segala hak dan kewajiban seseorang yang tidak lenyap karena kematiannya."

📜 Pasal 832 BW — Ahli Waris Menurut Undang-Undang

"Yang berhak menjadi ahli waris menurut undang-undang adalah keluarga sedarah, baik sah maupun di luar perkawinan, dan suami atau istri yang hidup terlama. Bila tidak ada, maka harta peninggalan jatuh ke negara, yang wajib melunasi utang-utangnya, sejauh harga harta peninggalan mencukupi."

🏛️ GOLONGAN I — Pasangan & Keturunan (Pasal 852-853)

Urutan pertama dalam sistem 4 golongan

📜 Pasal 852 BW — Bagian Pasangan Hidup

Ayat (1): Bila pewaris meninggalkan keturunan, suami/istri mendapat seperempat bagian.
Ayat (2): Bila tidak ada keturunan, suami/istri mendapat separuh bagian.
Ayat (3): Bila tidak ada keturunan maupun saudara/orang tua, suami/istri mendapat seluruh harta.

📜 Pasal 841-842 BW — Representasi/Plaatsvervulling (Cucu & Keponakan)

Pasal 841: "Dalam garis lurus ke bawah, penggantian berlangsung tanpa batas derajat."
Pasal 842: "Dalam garis menyimpang, penggantian hanya diperbolehkan untuk anak-anak saudara."

💡 Implementasi dalam Sistem: Cucu dan keponakan dapat langsung dimasukkan ke "Kelompok Berhak" tanpa perlu mekanisme penggantian terpisah. Sistem akan otomatis mengenali mereka sesuai ketentuan BW Pasal 841-842.

🏛️ GOLONGAN II — Orang Tua & Saudara (Pasal 854-855)

Berhak jika tidak ada ahli waris Golongan I

📜 Pasal 854 BW — Bagian Orang Tua & Saudara

Ayat (1): Jika tidak ada keturunan maupun suami/istri, harta dibagi 2:
  • Separuh untuk orang tua (masing-masing 1/4)
  • Separuh untuk saudara kandung/seayah
Ayat (2): Saudara seibu mendapat separuh bagian dari saudara kandung.

🏛️ GOLONGAN III & IV — Kerabat Lebih Jauh

Golongan III: Kakek/Nenek → Golongan IV: Paman/Bibi

📜 Pasal 855 BW — Kakek & Nenek

"Jika tidak ada ahli waris Golongan I & II, maka harta warisan dibagi dua:
Separuh untuk keluarga garis ayah (kakek/nenek dari ayah)
Separuh untuk keluarga garis ibu (kakek/nenek dari ibu)
Masing-masing mendapat bagian sama dalam garisnya."

📜 Pasal 856 BW — Paman & Bibi

"Jika tidak ada ahli waris Golongan I, II, dan III, maka harta warisan dibagi dua:
Separuh untuk paman/bibi dari pihak ayah
Separuh untuk paman/bibi dari pihak ibu
Hanya paman/bibi kandung (saudara kandung orang tua) yang berhak."

⚖️ SISTEM 4 GOLONGAN KUHPerdata

Golongan Ahli Waris Pasal BW Prioritas
I Pasangan + Keturunan (anak, cucu) 852-853 Pertama
II Orang Tua + Saudara 854-855 Kedua
III Kakek & Nenek 855 Ketiga
IV Paman & Bibi Kandung 856 Keempat
- NEGARA 832 Jika tidak ada

ℹ️ PRINSIP DASAR: Golongan yang lebih dekat MENUTUP hak golongan yang lebih jauh. Jika ada ahli waris Golongan I, maka Golongan II-IV TIDAK BERHAK.

⚖️ LEGITIEME PORTIE (Bagian Mutlak)

Pasal 913-927 BW: Bagian yang tidak dapat dihapus oleh wasiat

📜 Pasal 913 BW — Bagian Mutlak Ahli Waris

Legitieme Portie adalah bagian warisan yang wajib diberikan kepada ahli waris dalam garis lurus (anak, orang tua), meskipun ada wasiat yang mengatur lain.

Besaran Legitieme Portie:
• Jika ada 1 anak: 1/2 dari bagian warisan menurut undang-undang
• Jika ada 2 anak: 2/3 dari bagian warisan menurut undang-undang
• Jika ada 3+ anak: 3/4 dari bagian warisan menurut undang-undang
• Untuk orang tua: masing-masing 1/4 jika tidak ada keturunan