Tahap 1 - Data Awal Pewaris
Tahap 1-3 berfokus pada identifikasi. Detail identitas ahli waris diminta mulai Tahap 4.
KETENTUAN DAN BATASAN APLIKASI KUHPerdata
Sistem ini mengikuti Hukum Waris KUHPerdata (Burgerlijk Wetboek) Buku II dengan prinsip 4 Golongan berurutan. Aplikasi membantu identifikasi siapa saja yang berhak menjadi ahli waris menurut undang-undang (ab intestato), TANPA menghitung pembagian/porsi warisan.
Aplikasi TIDAK menangani otomatis kasus-kasus kompleks berikut:
- Wasiat (Testament) - Pewarisan berdasarkan wasiat (testamentair erf) mengesampingkan ahli waris undang-undang (Pasal 874 BW)
- Legitieme Portie - Bagian mutlak ahli waris garis lurus yang tidak dapat dihapus oleh wasiat (Pasal 913-927 BW)
- Hibah Wasiat (Legaat) - Pemberian khusus melalui wasiat
- Harta Bersama (Gemeenschap) - Tidak memisahkan harta bawaan dan harta bersama dalam perkawinan
- Anak Luar Kawin - Hak waris terbatas anak luar kawin yang diakui (Pasal 280-283 BW) memerlukan analisis khusus
- Ahli Waris Tidak Patut - Tidak menilai apakah ahli waris gugur haknya (misal: pembunuhan pewaris)
- Penggantian Tempat (Platswerving) - Kakek/nenek mewarisi menggantikan orang tua (Pasal 855 BW)
- Plaatsvervulling (Pasal 841-842 BW) - Penggantian tanpa batas derajat hanya dalam garis lurus ke bawah
Penting: Aplikasi mengikuti sistem 4 Golongan KUHPerdata secara berurutan. Jika ada ahli waris Golongan I, maka Golongan II-IV TERTUTUP. Jika tidak ada ahli waris sama sekali, harta warisan jatuh ke NEGARA (Pasal 832 BW).
Tahap 2 - Pilih Jenis Ahli Waris & Isi Jumlah
Centang kotak akan mengisi jumlah minimal 1 secara otomatis. Gunakan tombol +/- agar cepat.
Tahap 3 - Identifikasi Ahli Waris yang Berhak (Ab Intestato)
Panduan Golongan KUHPerdata
Panduan ini tetap tersedia untuk membantu membaca hasil Step 3, tetapi dibuat ringkas agar area kerja utama tidak terasa sesak.
Hasil Identifikasi Ahli Waris
Tahap 4 - Input Data Ahli Waris Lengkap
Form dibuat sesuai pilihan "Input detail" di Tahap 3.
Tahap 5 - Data Pewaris & Isian Dokumen (tanpa upload)
Semua dokumen diminta via field: tanggal/jenis/nomor/instansi penerbit, dll. Tidak ada upload.
Data Pewaris Lengkap wajib
Bukti Kematian Pewaris wajib
Dokumen resmi yang membuktikan kematian pewaris (minimal 4 field wajib).
Dokumen Kematian Tambahan opsional
Isi bila ada lebih dari satu bukti kematian (untuk dimunculkan pada surat).
Tahap 6 - Generate Surat Pernyataan Ahli Waris
Isi data surat untuk menghasilkan dokumen resmi sesuai format KUHPerdata.
Data Surat
Data Saksi Ahli / Pejabat opsional
Data Lokasi Penerbitan wajib
Data Pejabat Pengesah opsional
Data Saksi-Saksi
Keterangan Tambahan opsional
Kelengkapan Berkas Persyaratan Per Individu
Tahap 7 - Penyimpanan & Laporan WhatsApp (simulasi)
Pengiriman WA di versi ini simulasi. Integrasi WA Business API dilakukan di backend.
Otomatis terhubung ke WhatsApp ketika sudah diisi.
{nama_penerima} {nomor_berkas} {nama_pewaris}
{nomor_surat} {jumlah_ahli_waris}
Tahap 8 - Pustaka Hukum Waris KUHPerdata (Burgerlijk Wetboek)
Kompilasi lengkap pasal-pasal KUHPerdata Buku II tentang Kewarisan (Pasal 830-1130)
BUKU II KUHPerdata - TENTANG BENDA (Burgerlijk Wetboek)
BAB XII - PEWARISAN KARENA KEMATIAN (Pasal 830-873)
Pasal 830-831 BW - Dasar Hukum Waris
Pasal 830: "Pewarisan hanya berlangsung karena kematian."
Pasal 831: "Warisan meliputi segala hak dan kewajiban seseorang yang tidak
lenyap karena kematiannya."
Pasal 832 BW - Ahli Waris Menurut Undang-Undang
"Yang berhak menjadi ahli waris menurut undang-undang adalah keluarga sedarah, baik sah maupun di luar perkawinan, dan suami atau istri yang hidup terlama. Bila tidak ada, maka harta peninggalan jatuh ke negara, yang wajib melunasi utang-utangnya, sejauh harga harta peninggalan mencukupi."
GOLONGAN I - Pasangan & Keturunan (Pasal 852-853)
Pasal 852 BW - Bagian Pasangan Hidup
Ayat (1): Bila pewaris meninggalkan keturunan, suami/istri mendapat
seperempat bagian.
Ayat (2): Bila tidak ada keturunan, suami/istri mendapat separuh
bagian.
Ayat (3): Bila tidak ada keturunan maupun saudara/orang tua, suami/istri
mendapat seluruh harta.
Pasal 841-842 BW - Representasi/Plaatsvervulling (Cucu & Keponakan)
Pasal 841: "Dalam garis lurus ke bawah, penggantian berlangsung tanpa batas
derajat."
Pasal 842: "Dalam garis menyimpang, penggantian hanya diperbolehkan untuk
anak-anak saudara."
Penjelasan Singkat
Cucu dapat mewarisi dengan menggantikan orang tua mereka (anak pewaris) yang telah
meninggal lebih dahulu dari pewaris.
Dalam hukum perdata, mekanisme ini disebut representasi atau
plaatsvervulling. Syaratnya: orang tua cucu harus sudah meninggal
sebelum pewaris meninggal - atau menolak warisan, atau dinyatakan tidak patut
menerima warisan.
Pewaris meninggal -> Anak A (sudah meninggal lebih dulu dari pewaris)
-> Cucu (anak dari Anak A) tampil menggantikan posisi Anak A
Pewaris meninggal -> Anak A (masih hidup)
-> Cucu tidak dapat tampil menggantikan; Anak A yang mewarisi
- Garis lurus ke bawah (Pasal 841): Cucu, cicit, dst. - tanpa batas derajat. Berlaku selama orang tua mereka meninggal sebelum pewaris.
- Garis menyimpang/samping (Pasal 842): Hanya keponakan (anak dari saudara pewaris). Saudara pewaris yang meninggal lebih dulu dari pewaris dapat digantikan anaknya.
Perbandingan: Representasi (BW) vs AWP (KHI)
Dua sistem hukum yang berlaku di Indonesia mengatur penggantian ahli waris dengan nama dan mekanisme berbeda. Pahami perbedaannya agar tidak keliru dalam penerapan.
| Aspek | BW Pasal 841-842 (Representasi / Plaatsvervulling) |
KHI Pasal 185 (Ahli Waris Pengganti / AWP) |
|---|---|---|
| Syarat utama | Orang tua meninggal, menolak warisan, atau tidak patut sebelum pewaris | Orang tua cucu (anak pewaris) meninggal lebih dahulu dari pewaris |
| Batas derajat | Garis lurus: tanpa batas derajat; garis samping: hanya keponakan | Hanya sampai cucu (SEMA 3/2015) |
| Siapa yang diganti | Anak pewaris (cucu) atau saudara pewaris (keponakan) | Anak pewaris (hanya garis lurus ke bawah per SEMA) |
| Batasan bagian | Mendapat bagian yang sama dengan yang seharusnya diterima orang tua yang digantikan | Tidak boleh melebihi bagian ahli waris sederajat yang digantikan |
| Dasar hukum | Pasal 841-842 KUHPerdata (BW) | Pasal 185 KHI; SEMA 3/2015; Yurisprudensi MA 2/Yur/Ag/2018 |
| Pengadilan | Pengadilan Negeri | Pengadilan Agama |
GOLONGAN II - Orang Tua & Saudara (Pasal 854-855)
Pasal 854 BW - Bagian Orang Tua & Saudara
Ayat (1): Jika tidak ada keturunan maupun suami/istri, harta dibagi 2:
- Separuh untuk orang tua (masing-masing 1/4)
- Separuh untuk saudara kandung/seayah
Ayat (2): Saudara seibu mendapat separuh bagian dari
saudara kandung.
GOLONGAN III & IV - Kerabat Lebih Jauh
Pasal 855 BW - Kakek & Nenek
"Jika tidak ada ahli waris Golongan I & II, maka harta warisan dibagi dua:
- Separuh untuk keluarga garis ayah (kakek/nenek dari ayah)
- Separuh untuk keluarga garis ibu (kakek/nenek dari ibu)
Masing-masing mendapat bagian sama dalam garisnya."
Pasal 856 BW - Paman & Bibi
"Jika tidak ada ahli waris Golongan I, II, dan III, maka harta warisan dibagi dua:
- Separuh untuk paman/bibi dari pihak ayah
- Separuh untuk paman/bibi dari pihak ibu
Hanya paman/bibi kandung (saudara kandung orang tua) yang berhak."
SISTEM 4 GOLONGAN KUHPerdata
| Golongan | Ahli Waris | Pasal BW | Prioritas |
|---|---|---|---|
| I | Pasangan + Keturunan (anak, cucu) | 852-853 | Pertama |
| II | Orang Tua + Saudara | 854-855 | Kedua |
| III | Kakek & Nenek | 855 | Ketiga |
| IV | Paman & Bibi Kandung | 856 | Keempat |
| - | NEGARA | 832 | Jika tidak ada |
INFO: PRINSIP DASAR: Golongan yang lebih dekat MENUTUP hak golongan yang lebih jauh. Jika ada ahli waris Golongan I, maka Golongan II-IV TIDAK BERHAK.
LEGITIEME PORTIE (Bagian Mutlak)
Pasal 913 BW - Bagian Mutlak Ahli Waris
Legitieme Portie adalah bagian warisan yang wajib diberikan kepada ahli
waris dalam garis lurus
(anak, orang tua), meskipun ada wasiat yang mengatur lain.
Besaran Legitieme Portie:
- Jika ada 1 anak: 1/2 dari bagian warisan menurut undang-undang
- Jika ada 2 anak: 2/3 dari bagian warisan menurut undang-undang
- Jika ada 3+ anak: 3/4 dari bagian warisan menurut undang-undang
- Untuk orang tua: masing-masing 1/4 jika tidak ada keturunan