Kembali ke Portal
diwaru diwaru DIGITAL WARIS TERPADU MR

Sistem Identifikasi Ahli Waris KUHPerdata

Berbasis Hukum Waris KUHPerdata Buku II Pasal 830-1130 | Sistem 4 Golongan Berurutan

Developed by Muhamad Riadi, S.STP

Nomor Berkas: ?
Status: DRAFT
Belum Ada Perubahan
1
Data PewarisJenis & nama
2
Jumlah KeluargaCheckbox + jumlah
3
IdentifikasiKUHPerdata + AWP
4
Data Ahli WarisInput identitas
5
DokumenIsian dokumen
6
SuratGenerate
7
SelesaiLaporan WA
8
PustakaReferensi KHI
EQUITY IS THE SOUL OF LAW
Keadilan adalah Jiwa Hukum (Adagium Hukum Waris KUHPerdata)

Tahap 1 - Data Awal Pewaris

Tahap 1-3 berfokus pada identifikasi. Detail identitas ahli waris diminta mulai Tahap 4.

Nomor berkas dibuat otomatis. Klik "Edit" untuk mengubah manual.
Status: DRAFT
MORS OMNIA SOLVIT
Kematian Membebaskan Segala Ikatan (Pasal 830 BW - Dasar Hukum Waris)

Tahap 2 - Pilih Jenis Ahli Waris & Isi Jumlah

Centang kotak akan mengisi jumlah minimal 1 secara otomatis. Gunakan tombol +/- agar cepat.

Jenis dipilih: 0
Total orang: 0
Checklist Ahli Waris Perdata
Gunakan daftar lengkap ini saat Anda ingin meninjau ulang seluruh calon ahli waris, memperbaiki jumlah, atau langsung mengisi tanpa mengikuti wizard langkah demi langkah. Semua perubahan tetap sinkron dengan wizard.
SANGUIS VINCIT OMNIA
Darah Mengalahkan Segalanya (Prinsip Keturunan dalam Hukum Waris BW)

Tahap 3 - Identifikasi Ahli Waris yang Berhak (Ab Intestato)

INFO

Panduan Golongan KUHPerdata

Panduan ini tetap tersedia untuk membantu membaca hasil Step 3, tetapi dibuat ringkas agar area kerja utama tidak terasa sesak.

Opsional
Prinsip dasar: golongan yang lebih dekat menutup golongan yang lebih jauh. Jika ada ahli waris Golongan I, maka Golongan II sampai IV tidak berhak.
Jenis terisi: 0
Total orang: 0
Perkiraan form detail: 0
Sistem: 4 Golongan KUHPerdata

Hasil Identifikasi Ahli Waris

Label: Ahli Waris yang Berhak Terhalang / Tertutup
INFO
Memuat hasil analisa...
PROXIMUS EXCLUDIT REMOTUM
Yang Lebih Dekat Menutup Yang Lebih Jauh (Sistem 4 Golongan BW Pasal 832-856)

Tahap 4 - Input Data Ahli Waris Lengkap

Form dibuat sesuai pilihan "Input detail" di Tahap 3.

NEMO PLUS JURIS TRANSFERRE POTEST
Tak Ada yang Dapat Memberikan Lebih dari Haknya (Prinsip Legitimasi Ahli Waris)

Tahap 5 - Data Pewaris & Isian Dokumen (tanpa upload)

Semua dokumen diminta via field: tanggal/jenis/nomor/instansi penerbit, dll. Tidak ada upload.

Data Pewaris Lengkap wajib

Hanya angka.

Bukti Kematian Pewaris wajib

Dokumen resmi yang membuktikan kematian pewaris (minimal 4 field wajib).

Instansi yang menerbitkan bukti kematian.

Dokumen Kematian Tambahan opsional

Isi bila ada lebih dari satu bukti kematian (untuk dimunculkan pada surat).

ACTA PROBANT SE IPSA
Akta Membuktikan Dirinya Sendiri (Kekuatan Pembuktian Dokumen Autentik)

Tahap 6 - Generate Surat Pernyataan Ahli Waris

Isi data surat untuk menghasilkan dokumen resmi sesuai format KUHPerdata.

Data Surat

Data Saksi Ahli / Pejabat opsional

Data Lokasi Penerbitan wajib

Data Pejabat Pengesah opsional

Kosongkan jika ingin mencetak bentuk titik-titik (ditulis manual).

Data Saksi-Saksi

Keterangan Tambahan opsional

Jika diisi, akan muncul kalimat: "Surat ini dipergunakan untuk [keterangan]..."

Kelengkapan Berkas Persyaratan Per Individu

Daftar dokumen yang perlu dilengkapi per individu, disusun secara dinamis berdasarkan data yang telah diinput.
LEX EST TUTISSIMA CASSIS
Hukum adalah Tameng Teraman (Adagium Hukum Romawi - Dasar KUHPerdata)

Tahap 7 - Penyimpanan & Laporan WhatsApp (simulasi)

Pengiriman WA di versi ini simulasi. Integrasi WA Business API dilakukan di backend.

Berkas: ?
Surat: ?
Masukkan nomor WhatsApp tujuan. Format: 081234567890 atau +6281234567890.
Otomatis terhubung ke WhatsApp ketika sudah diisi.
Placeholder yang tersedia:
{nama_penerima} {nomor_berkas} {nama_pewaris} {nomor_surat} {jumlah_ahli_waris}
LEX SUPREMA EST RATIO SCRIPTA
Hukum Tertinggi adalah Akal yang Tertulis (Adagium Hukum Romawi - Dasar KUHPerdata)

Tahap 8 - Pustaka Hukum Waris KUHPerdata (Burgerlijk Wetboek)

Kompilasi lengkap pasal-pasal KUHPerdata Buku II tentang Kewarisan (Pasal 830-1130)

BUKU II KUHPerdata - TENTANG BENDA (Burgerlijk Wetboek)

Buku Kedua KUHPerdata (Pasal 499-1232) mengatur hukum benda, termasuk hukum waris (Pasal 830-1130). Hukum waris mengatur peralihan harta kekayaan dari pewaris kepada ahli waris karena kematian (ab intestato).

BAB XII - PEWARISAN KARENA KEMATIAN (Pasal 830-873)

Mengatur tentang ketentuan umum, ahli waris menurut undang-undang, dan bagian masing-masing ahli waris

Pasal 830-831 BW - Dasar Hukum Waris

Pasal 830: "Pewarisan hanya berlangsung karena kematian."
Pasal 831: "Warisan meliputi segala hak dan kewajiban seseorang yang tidak lenyap karena kematiannya."

Pasal 832 BW - Ahli Waris Menurut Undang-Undang

"Yang berhak menjadi ahli waris menurut undang-undang adalah keluarga sedarah, baik sah maupun di luar perkawinan, dan suami atau istri yang hidup terlama. Bila tidak ada, maka harta peninggalan jatuh ke negara, yang wajib melunasi utang-utangnya, sejauh harga harta peninggalan mencukupi."

GOLONGAN I - Pasangan & Keturunan (Pasal 852-853)

Urutan pertama dalam sistem 4 golongan

Pasal 852 BW - Bagian Pasangan Hidup

Ayat (1): Bila pewaris meninggalkan keturunan, suami/istri mendapat seperempat bagian.
Ayat (2): Bila tidak ada keturunan, suami/istri mendapat separuh bagian.
Ayat (3): Bila tidak ada keturunan maupun saudara/orang tua, suami/istri mendapat seluruh harta.

Pasal 841-842 BW - Representasi/Plaatsvervulling (Cucu & Keponakan)

Pasal 841: "Dalam garis lurus ke bawah, penggantian berlangsung tanpa batas derajat."
Pasal 842: "Dalam garis menyimpang, penggantian hanya diperbolehkan untuk anak-anak saudara."

Implementasi dalam Sistem: Cucu dan keponakan dapat langsung dimasukkan ke "Kelompok Berhak" tanpa perlu mekanisme penggantian terpisah. Sistem akan otomatis mengenali mereka sesuai ketentuan BW Pasal 841-842.

Penjelasan Singkat

Cucu dapat mewarisi dengan menggantikan orang tua mereka (anak pewaris) yang telah meninggal lebih dahulu dari pewaris.
Dalam hukum perdata, mekanisme ini disebut representasi atau plaatsvervulling. Syaratnya: orang tua cucu harus sudah meninggal sebelum pewaris meninggal - atau menolak warisan, atau dinyatakan tidak patut menerima warisan.

Skenario Representasi Berlaku
Pewaris meninggal -> Anak A (sudah meninggal lebih dulu dari pewaris)
-> Cucu (anak dari Anak A) tampil menggantikan posisi Anak A
Skenario Representasi Tidak Berlaku
Pewaris meninggal -> Anak A (masih hidup)
-> Cucu tidak dapat tampil menggantikan; Anak A yang mewarisi
Dua jalur representasi (Pasal 841-842):
  • Garis lurus ke bawah (Pasal 841): Cucu, cicit, dst. - tanpa batas derajat. Berlaku selama orang tua mereka meninggal sebelum pewaris.
  • Garis menyimpang/samping (Pasal 842): Hanya keponakan (anak dari saudara pewaris). Saudara pewaris yang meninggal lebih dulu dari pewaris dapat digantikan anaknya.

Perbandingan: Representasi (BW) vs AWP (KHI)

Dua sistem hukum yang berlaku di Indonesia mengatur penggantian ahli waris dengan nama dan mekanisme berbeda. Pahami perbedaannya agar tidak keliru dalam penerapan.

Aspek BW Pasal 841-842
(Representasi / Plaatsvervulling)
KHI Pasal 185
(Ahli Waris Pengganti / AWP)
Syarat utama Orang tua meninggal, menolak warisan, atau tidak patut sebelum pewaris Orang tua cucu (anak pewaris) meninggal lebih dahulu dari pewaris
Batas derajat Garis lurus: tanpa batas derajat; garis samping: hanya keponakan Hanya sampai cucu (SEMA 3/2015)
Siapa yang diganti Anak pewaris (cucu) atau saudara pewaris (keponakan) Anak pewaris (hanya garis lurus ke bawah per SEMA)
Batasan bagian Mendapat bagian yang sama dengan yang seharusnya diterima orang tua yang digantikan Tidak boleh melebihi bagian ahli waris sederajat yang digantikan
Dasar hukum Pasal 841-842 KUHPerdata (BW) Pasal 185 KHI; SEMA 3/2015; Yurisprudensi MA 2/Yur/Ag/2018
Pengadilan Pengadilan Negeri Pengadilan Agama

GOLONGAN II - Orang Tua & Saudara (Pasal 854-855)

Berhak jika tidak ada ahli waris Golongan I

Pasal 854 BW - Bagian Orang Tua & Saudara

Ayat (1): Jika tidak ada keturunan maupun suami/istri, harta dibagi 2:
  - Separuh untuk orang tua (masing-masing 1/4)
  - Separuh untuk saudara kandung/seayah
Ayat (2): Saudara seibu mendapat separuh bagian dari saudara kandung.

GOLONGAN III & IV - Kerabat Lebih Jauh

Golongan III: Kakek/Nenek -> Golongan IV: Paman/Bibi

Pasal 855 BW - Kakek & Nenek

"Jika tidak ada ahli waris Golongan I & II, maka harta warisan dibagi dua:
- Separuh untuk keluarga garis ayah (kakek/nenek dari ayah)
- Separuh untuk keluarga garis ibu (kakek/nenek dari ibu)
Masing-masing mendapat bagian sama dalam garisnya."

Pasal 856 BW - Paman & Bibi

"Jika tidak ada ahli waris Golongan I, II, dan III, maka harta warisan dibagi dua:
- Separuh untuk paman/bibi dari pihak ayah
- Separuh untuk paman/bibi dari pihak ibu
Hanya paman/bibi kandung (saudara kandung orang tua) yang berhak."

SISTEM 4 GOLONGAN KUHPerdata

Golongan Ahli Waris Pasal BW Prioritas
I Pasangan + Keturunan (anak, cucu) 852-853 Pertama
II Orang Tua + Saudara 854-855 Kedua
III Kakek & Nenek 855 Ketiga
IV Paman & Bibi Kandung 856 Keempat
- NEGARA 832 Jika tidak ada

INFO: PRINSIP DASAR: Golongan yang lebih dekat MENUTUP hak golongan yang lebih jauh. Jika ada ahli waris Golongan I, maka Golongan II-IV TIDAK BERHAK.

LEGITIEME PORTIE (Bagian Mutlak)

Pasal 913-927 BW: Bagian yang tidak dapat dihapus oleh wasiat

Pasal 913 BW - Bagian Mutlak Ahli Waris

Legitieme Portie adalah bagian warisan yang wajib diberikan kepada ahli waris dalam garis lurus (anak, orang tua), meskipun ada wasiat yang mengatur lain.

Besaran Legitieme Portie:
- Jika ada 1 anak: 1/2 dari bagian warisan menurut undang-undang
- Jika ada 2 anak: 2/3 dari bagian warisan menurut undang-undang
- Jika ada 3+ anak: 3/4 dari bagian warisan menurut undang-undang
- Untuk orang tua: masing-masing 1/4 jika tidak ada keturunan